JAKARTA, - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan Rapat Paripurna untuk pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (22/8). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh tidak tercapainya kuorum dalam rapat tersebut.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dasco merinci bahwa hanya 89 anggota DPR yang hadir, sementara 87 orang lainnya memberikan izin. Untuk menggelar paripurna, diperlukan kehadiran 50 persen plus satu dari total 560 anggota DPR.
Dasco menjelaskan bahwa DPR harus mematuhi mekanisme legislasi dan aturan tata tertib yang berlaku sebelum bisa menggelar kembali rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut. "Kita ada mekanisme yang harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi, pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," jelas Dasco.
Meski begitu, Dasco menekankan bahwa ini bukan berarti pengesahan RUU Pilkada dibatalkan sepenuhnya. Dia juga menyatakan belum bisa memastikan apakah rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan digelar sebelum masa pendaftaran pilkada dibuka. "Kita akan lihat mekanisme yang berlaku. Apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab sekarang," kata Dasco.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada ini dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan MK tersebut.
Pengesahan RUU Pilkada ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar yang terjadi di berbagai kota di Indonesia. Demonstrasi terbesar terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, sebagai bagian dari gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang viral di media sosial. Massa aksi menolak pengesahan RUU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan MK.
Sumber : CNN Indonesia.com