PEKANBARU - Tambah wawasan masyarakat tentang produk hukum, Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fadjri, SE, MM menjelaskam Produk Hukum Daerah kota Pekanbaru.
Tengku Azwendi Fadjri menjelaskan, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah kota Pekanbaru kepada masyarakat bukan saja kita bicara tentang peningkatan PAD saja, tetapi bagaimana masyarakat mengetahui dan memahami serta kita harus menerima keluhan dari masyarakat tentang keberadaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah kota Pekanbaru.
"Memang ada keluhkan yang disampaikan kepada kita, terutama tentang Retribusi parkir di zona III(Wilayah Perumahan atau perkampungan). Karena kegiatan parkir di zona III ini sudah menganggu aktivitas para pelaku UMKM. Maka dari itu, persoalan dan masukan terkait parkir di zona III ini perlu diperhatikan oleh pihak pemerintah kota Pekanbaru," ungkap Azwendi, pada (20/1/2024)
"Sedangkan untuk masalah pajak hiburan yang informasinya dinaikkan oleh pemerintah pusat dari 30 sampai 45 persen, maka persoalan ini kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Namun untuk pajak hotel dan restoran masih tetap," ujar Azwendi.
Sebagai informasi, Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru disahkan dalam Paripurna DPRD pada 16 Oktober 2023. Laporan Pansus DPRD merekomendasikan beberapa poin penting kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, salah satunya terkait penyiapan aturan Perkada (Perwako) sesuai amanat pajak retribusi daerah dan penegasan peraturan terkait wajib pajak parkir.
Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.
"Kita berharap dengan Penyebarluasan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah kota Pekanbaru masyarakat kota Pekanbaru bisa memahami aturan tentang Pajak dan Retribusi Daerah kota Pekanbaru," ujarnya.
Sebagai informasi, Adapun tarif pajak yang mengalami perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diantaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1 miliar) dan 0,2 persen (untuk NJOP >1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Penyesuaian tarif juga dilakukan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik untuk rumah layanan khusus.
Nilainya menjadi 10 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 6 persen. Pada aturan baru ini, Pemko Pekanbaru juga mengecualikan tarif sosial PBJT atas tenaga listrik untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya.
Selain itu, tarif PBJT atas parkir dari 30 persen menjadi 10 persen. Sedangkan tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan dari 5 persen-20 persen kini ditetapkan sebesar 10 persen.
Sementara untuk PBJT jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan tarif sebesar 45 persen dari nilai sebelumnya 30 persen.
Pajak Sarang Burung Walet pada tarif baru ditetapkan sebesar 10 persen. Kemudian Opsen PKB 66 persen, opsen BBNKB 66 persen.
NPOPTKP dari Rp60 juta menjadi Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak. NPOPTKP adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB. (Galeri Pimpinan)