Logo gerutu.co

Penggunaan Media Sosial oleh Satpol PP Pekanbaru sebagai Sarana Informasi Peraturan Daerah

Penggunaan Media Sosial oleh Satpol PP Pekanbaru sebagai Sarana Informasi Peraturan Daerah
Penulis Artikel: Renaldi Fikrian, S.I.Kom / Mahasiswa Pancasarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Negeri Riau (UR)

Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah memiliki tugas penting untuk memastikan masyarakat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan laju perkembangan teknologi informasi, Kasat Pol PP “Zulfahmi Adrian, A.P, M.Si” menugaskan humas Satpol PP Pekanbaru untuk lebih aktif dalam memainkan media sosial guna meliput setiap kegiatan Penegakan Perda maupun agenda yang dilakukan Satpol PP dimedia sosial. 

Hal ini bertujuan untuk memudahkan Satpol PP dalam penyampaian informasi terkait Peraturan Daerah (PERDA) kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Menurutnya, "Penyampaian informasi yang baik dan benar melalui media sosial menjadi hal penting membangun partisipasi publik dalam pemerintahan Kota Pekanbaru. Apalagi tren warga yang cepat mengakses media sosial sehingga pemerintah tidak boleh kalah cepat dalam dinamika yang ada.” 

Media sosial memungkinkan Satpol PP untuk menjangkau audiens yang lebih luas dibandingkan dengan metode konvensional seperti pengumuman langsung atau pamflet. Di platform media sosial seperti Instagram, Satpol PP Kota Pekanbaru memiliki ribuan pengikut yang secara aktif menerima update mengenai peraturan daerah. Interaksi yang terjadi melalui komentar dan pesan langsung juga membantu meningkatkan pemahaman masyarakat serta memberikan feedback yang berguna bagi Satpol PP.

Efektivitas media sosial sangat dipengaruhi oleh kualitas dan relevansi konten yang disampaikan. Satpol PP Kota Pekanbaru telah berupaya untuk menyajikan informasi dengan cara yang menarik dan mudah dipahami, seperti melalui infografis, video pendek, dan posting naratif. Konten yang menarik cenderung lebih banyak dibagikan oleh pengguna sehingga meningkatkan jangkauan informasi.

Agenda Setting Menurut McCombs dan Shaw, “media sosial memiliki kemampuan untuk menggeser agenda berita mereka ke dalam agenda publik” (Griffin, 2010). Dengan menggunakan media sosial, Satpol PP dapat menetapkan agenda publik dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah. Melalui posting dan pembaruan rutin, Satpol PP dapat mengarahkan perhatian masyarakat pada isu-isu yang dianggap penting.

Analisis menunjukkan bahwa penggunaan media sosial oleh Satpol PP Kota Pekanbaru berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah. Informasi yang disampaikan secara terus-menerus dan interaktif membantu meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun, efektivitas ini juga bergantung pada bagaimana masyarakat menafsirkan dan merespons informasi yang diberikan.

Penggunaan media sosial oleh Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai sarana penyampaian informasi terkait peraturan daerah terbukti efektif dalam meningkatkan jangkauan dan pemahaman masyarakat. Namun, untuk memaksimalkan efektivitas ini, diperlukan strategi yang komprehensif, termasuk peningkatan kualitas konten, pengelolaan interaksi yang lebih baik, dan upaya untuk menjangkau masyarakat yang kurang terhubung dengan teknologi. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi alat yang sangat berguna dalam mendukung tugas Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah.

 

 

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index