PEKANBARU, - Dua reklame rokok merek Surya Pro terpampang di Persimpangan Jalan Jenderal Sudirman-Harapan Raya di Pekanbaru, menarik perhatian masyarakat karena posisi mereka yang tidak sesuai dengan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski berada di kawasan yang seharusnya tidak diperbolehkan, keberadaan dua iklan tersebut di satu tiang menuai keheranan.
" Agak lain pula tiang reklame ini. Bisa pula di satu tiang ada dua iklan yang dipasang. Apa tidak bahaya, itu kan berat. Terlebih sekarang musim hujan, dan iklan rokok itu juga mengarah ke KTR. Ini sepertinya akal- akalan saja, biar bisa iklan rokok dipasang di daerah sini,'' kata seorang mahasiswa, mengaku bernama Arif, Selasa,(11/6/2024).
Kepala Bidang Pajak Daerah II dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Taufik Dasaka, tidak memberikan tanggapan atas kejadian tersebut. Meski sudah dilakukan beberapa upaya kontak, termasuk telepon dan pesan WhatsApp, belum ada jawaban yang diberikan.
Dalam regulasi yang berlaku, seperti Perwako Nomor 39 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Surat Edaran Nomor 510.12/dispenda/276, jelas diatur bahwa reklame rokok tidak boleh ditayangkan di KTR. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, termasuk produk tembakau, juga menegaskan larangan tersebut.
Beberapa jalan di Pekanbaru telah ditetapkan sebagai kawasan yang dilarang untuk pemasangan iklan rokok, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Diponegoro, Jalan Gajahmada, dan Jalan Naga Sakti. Namun, ada pengecualian untuk tiga jalan terakhir dengan syarat tertentu.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto.
“belum dapat memastikan apakah tiang reklame tersebut berizin atau tidak. Dia menyatakan perlunya pengecekan terlebih dahulu terkait status izin dan pemenuhan pajak dari pemilik tiang reklame tersebut.” Jelasnya