PEKANBARU-- Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi memimpin rapat badan musyawarah yang dihadiri Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda, dan didampingi para Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri dan Ginda Burnama. Rapat banmus ini dilaksanakan pada Senin (29/1/2024).
Satu di antara agenda yang sudah disepakati di Badan Musyawarah Daerah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru dan akan digelar pada bulan Februari yaitu, Paripurna laporan reses.
Untuk diketahui pada Januari yang lalu, 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru menggelar agenda turun ke masyarakat guna menyerap aspirasi atau reses.
Sesuai dengan ketentuan, setalah dilakukan reses dan hasilnya akan dilaporkan melalui sidang paripurna untuk ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil rapat Banmu kita sudah susun beberapa agenda. Terutama terkait dengan agenda-agenda komisi, alat kelengkapan dan rencananya 24 Februari ini akan ada paripurna laporan reses," ungkap Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi.
Sebelumnya menurut Politisi PKS ini lagi, DPRD Kota Pekanbaru juga sudah menjadwalkan pembahasan banggar terkait dengan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) namun tidak terlaksana.
Mengenai pembahasan banggar yang sempat tidak terlaksana, Sabarudi menyatakan bahwa sesuai aturan undang-undang, hal tersebut dapat dijadwalkan ulang dan tetap akan dibahas di DPRD. Dengan keyakinan, ia menjelaskan bahwa masalah tersebut akan disampaikan ke Provinsi untuk evaluasi lebih lanjut.
"Karena dia diatur dalam undang-undang hanya dapat dibahas di DPRD jadi sebenarnya tidak masalah. Jadi tetap dibahas disampaikan ke Provinsi untuk mendapatkan evaluasi," pungkasnya.
Selain laporan reses, sebelumnya DPRD Kota Pekanbaru juga merencanakan pembahasan Ranperda Inisiatif tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Di mana pembahasan Ranperda ini masuk dalam Prolegda 2024 dan dinilai urgen untuk dibahas dan segera disahkan menjadi perda.
Pasalnya saat ini sudah banyak keluhan masyarakat terkait semrawutnya jaringan kabel telekomunikasi disejumlah titik di Kota Pekanbaru.
Untuk itu, dengan adanya perda tersebut nantinya bisa jadi dasar Pemerintah dalam hal ini Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan penataan dan penertiban. (adv)