PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru baru-baru ini menyepakati penataan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di depan Pasar Pagi Arengka bersama sejumlah pihak terkait. Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk mengatasi masalah penumpukan sampah yang sering meluap ke jalan.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan sampah tidak menumpuk sepanjang hari dengan mematuhi jadwal pengangkutan yang telah ditetapkan. (31/7/2024).
"Kami telah sepakat untuk menata TPS agar penumpukan sampah di kawasan tersebut dapat dihindari," ujar Reza Fahlevi.
Kesepakatan ini melibatkan pengelola pasar, lurah, operator, serta warga setempat. Salah satu poin utama dalam kesepakatan adalah larangan bagi warga di luar Kecamatan Marpoyan Damai untuk membuang sampah di TPS tersebut. Selain itu, angkutan mandiri, seperti Bentor, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW dan disetujui oleh pihak kelurahan jika ingin membuang sampah di lokasi ini.
"Angkutan mandiri roda empat diharuskan membuang sampah langsung ke Trans Dipo PT. BRS di Jalan Siak II," tambah Reza Fahlevi.
Pihak pengelola pasar juga diharapkan untuk melakukan pengawasan ketat di TPS. DLHK bersama pengelola Pasar Pagi Arengka akan mengawasi pungutan liar yang mungkin dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Kami juga akan turut serta dalam pengawasan untuk memastikan sampah tidak meluber ke jalan," pungkas Reza.