Beraksi di 60 TKP, Tiga Pelaku Jambret Ditangkap Tim Resmob Jembalang

Senin, 30 Oktober 2023 | 14:23:00 WIB

PEKANBARU - Tiga kawanan jambret berhasil ditangkap. Pelaku jambret spesialis perhiasan dan handphone ini disergap Tim gabungan Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polda Riau di dua lokasi berbeda, Rabu (25/10/2023).

Ketiga pelaku berinisial MWR, TA dan RF. Dua diantaranya terpaksa ditembak lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, ketiga pelaku disergap di dua lokasi berbeda.

"Ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Sudirman, Pekanbaru," kata Henky Poerwanto saat gelar ekspose Senin (30/10/2023) sore.

Penangkapan, lanjut Henky berawal dari adanya informasi masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku jambret.

"Pelaku beraksi di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan damai, Pekanbaru, Sabtu (14/10/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi mereka sempat terekam kamera CCTV dan Viral di media sosial," ucapnya.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, Wakapolresta menjelaskan, saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet dua pria tak dikenal dari arah belakang, salah seorang diantaranya langsung merampas gelang emas korban.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku inisial MWR dan TA di Jalan Adi Sucipto," kata AKBP Henky.

Interogasi petugas, selain MWR dan TA, ada seorang rekannya yang juga kerap beraksi, yakni RF.

Tak ingin buruannya lepas, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung meluncur ke lokasi dimana RF berada. "RF ini disergap di salah satu tempat di Jalan Sudirman," katanya.

Dua dari tiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur alias ditembak, lantaran berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

"Terhadap dua pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak,red) lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan," kata mantan Kapolres Kuansing ini.

Ketiganya lanjut dia, sudah beraksi puluhan kali, MWR mengaku sudah 27 kali, TA 8 kali dan RF 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru.

Terkait peran dan motif ketiga pelaku, saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari ketiga pelaku ada residivis, terkait peran masing-masing masih kita dalami. Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," Tutupnya.

Terkini