Pekanbaru, - Mulai hari ini 1 Juni 2024, Tarif parkir di pasar tradisional Pekanbaru resmi mengalami penurunan. Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Penurunan tarif ini bertepatan dengan peralihan pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Hendra Putra, Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, mengumumkan bahwa dua pasar telah mulai menerapkan tarif baru ini, yakni Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai. "Hari ini adalah hari bersejarah, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, kami mulai menerapkan tarif parkir baru di pasar tradisional sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024," ujar Hendra. Sabtu, (1/6/2024).
Hendra menjelaskan bahwa sebelumnya Disperindag sudah melakukan sosialisasi mengenai perubahan tarif ini, dan masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga yang sering berbelanja di pasar, menyambut baik perubahan ini. "Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik penurunan tarif parkir ini," katanya.
Disperindag bekerja sama dengan pihak pengelola pasar dalam pemungutan parkir, serta menyiapkan karcis yang sudah diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. "Untuk Pasar Simpang Baru Panam, kami bekerja sama dengan Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM) dan menyiapkan karcis yang sudah diporporasi untuk memastikan maksimalisasi pemungutan," ungkapnya.
Hendra juga menambahkan bahwa sosialisasi mengenai tarif parkir baru akan terus dilakukan di pasar-pasar tradisional lainnya di Pekanbaru dalam minggu ini. "Kami akan melakukan sosialisasi kepada pengelola pasar tradisional lainnya dalam minggu ini," pungkasnya.