Pekanbaru, - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian A.P M.Si, bersama dengan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Agus Eko dan para pihak terkait, Pada hari jum’at (21/6/2024) mengunjungi rumah Ibu Mardiana untuk menanggapi pemberitaan viral yang menyebutkan adanya pelanggaran oleh oknum ASN anggota Satpol PP dan dua tenaga harian lepas (THL).
"Dalam kunjungan kami, Alhamdulillah kami telah mendapatkan informasi yang detil mengenai permasalahan yang diberitakan di media massa," ujar Zulfahmi Adrian.
"Kami mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP inisial R dan dua THL. Kami akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku."
Zulfahmi Adrian juga mengonfirmasi pengembalian uang kepada Ibu Mardiana. “Kemudian berkaitan dengan uang yang di terima oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja, hari ini kita sudah berikan lagi kepada Ibu Mardiana, kami kembalikan lagi uang sebanyak lebih kurang sembilan ratus ribu rupiah. ”
Dia juga menambahkan, "Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh Ibu Mardiana dan media sosial, yang telah membantu dalam perbaikan proses di Satpol PP ke depan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada anggota Satpol PP yang meminta bantuan terkait perizinan atau hal lain, untuk memastikan mereka memiliki surat perintah tugas resmi. Jika tidak, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke pos pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru atau langsung ke kantor Satpol PP."
Dalam kesempatan yang sama, Ibu Mardiana menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh pihak Satpol PP. "Kami ucapkan terimakasih kepada pak KASAT yang udah dikembalikan uang kami," Ungkapnya