Diskon Besar dan Penghapusan Denda: Bapenda Pekanbaru Beri Kemudahan Pajak PBB-P2

Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:00:00 WIB
Kepala Bapenda Pekanbaru Bapak "Alek Kurniawan".

PEKANBARU – Dalam upaya mempermudah kewajiban perpajakan masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru meluncurkan berbagai insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini termasuk penghapusan denda dan diskon yang signifikan untuk objek pajak tertentu.

 

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, menjelaskan bahwa diskon untuk PBB-P2 bisa mencapai 80 persen untuk objek pajak tertentu. Selain itu, pajak untuk PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp100 ribu akan digratiskan. "Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak," ujar Alek Kurniawan pada Kamis (22/8/2024).

 

Alek mengungkapkan bahwa program insentif ini terbukti efektif dengan meningkatnya animo masyarakat untuk membayar pajak. Hingga 20 Agustus 2024, total penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp527 miliar, mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, pajak restoran, pajak penerangan jalan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Menurut Alek, pendapatan pajak yang diperoleh sudah melampaui target yang ditetapkan. "Inovasi dan strategi yang diterapkan Bapenda Pekanbaru tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah," tambahnya.

 

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Bapenda Pekanbaru dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah diakses dan lebih efisien untuk warga kota.

Terkini