KPU Siak Sosialisasikan Pilkada kepada Pemilih Khusus di Rumah Tahanan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:39:34 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan sosialisasi Pilkada 2024.

 

Siak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan sosialisasi Pilkada 2024 kepada pemilih khusus, yaitu warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Siak Sri Indrapura pada Selasa (15/10/2024). Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang memenuhi syarat, meskipun berada di rutan, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

 

Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPU Siak yang turut melibatkan warga binaan dalam proses demokrasi. “Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat berhak untuk memilih, termasuk mereka yang ada di dalam rutan, dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tonggo.

 

Anggota KPU Siak, Dailin Fajri Sormin, menjelaskan bahwa ada sekitar 458 pemilih khusus yang terdaftar di Rutan Siak. Ia memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara dan hak pemilih, agar para tahanan bisa menjalankan hak pilihnya dengan baik saat Pilkada nanti, yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

 

Selain itu, Sormin juga menekankan bahwa partisipasi pemilih di Rutan sangat penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi. “Kami berharap para warga binaan dapat berpartisipasi aktif dan memanfaatkan hak pilihnya dengan bijaksana,” tambahnya.

 

KPU Siak berharap dengan adanya sosialisasi ini, pemilih khusus di Rutan Siak dapat lebih memahami proses pemilu dan menyalurkan suara mereka secara tepat, sehingga memberikan dampak positif bagi pelaksanaan Pilkada yang lebih demokratis dan akuntabel.

 

Terkini