Pekanbaru - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Pekanbaru menggelar kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (CALEG) yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sukajadi, (6/11/2023).
Saat apel pengarahan pelaksanaan kegiatan, Kasatpol PP Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa sasaran kegiatan adalah APK yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan yang melanggar aturan sesuai dengan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"APK tidak boleh dipasang di median jalan, bahu jalan, jalur hijau, taman, dan sebagainya," ujar Kasatpol PP.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana Harian Bawaslu Pekanbaru menjelaskan bahwa rute penertiban mencakup Jalan Jenderal Sudirman, ujung Jalan Hangtuah, sekitaran Masjid Agung Annur Riau, dan Jalan Jenderal Sudirman (MTQ).