Logo gerutu.co

Resmob Jembalang Tangkap 3 Pelaku Pembobol Minimarket

Resmob Jembalang Tangkap 3 Pelaku Pembobol Minimarket
Tiga Pelaku Pembobol Minimarket Saat di Mapolresta Pekanbaru

Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap Spesialis Pembobol Minimarket, 3 Pelaku Ditangkap Di Tol Pekanbaru

Pekanbaru - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis minimarket.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan saat ini tiga tersangka Supriyadi (35), Ritsu Boy Rianto (34) dan Depi Shaputra (34) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Benar telah berhasil ditangkap tiga tersangka pencurian spesialis minimarket. Saat ini ketiga pelaku dalam proses lebih lanjut," ungkap Bery, Kamis (9/11/2023) siang.

Saat ini kata Bery tim masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku

"Selain tiga pelaku ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap dua orang teman pelaku berinisial D dan MDM. Keduanya kita tetapkan DPO,"Ungkap Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra.

Dijelaskan Bery keberhasilan penangkapan tiga pelaku berawal ada laporan dari Putri Wahyu Handayani (23) sebagai karyawan ritel Alfamart dimana Kamis, (3/11/2023) sekitar pukul 03.14 WIB dirinya menerima telepon dari Defri Anggara bahwa toko ritel Alfamart pintunya dalam keadaan renggang.

Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung menuju ke toko. Kemudian pelapor masuk kedalam toko dan benar sebagian barang-barang sudah hilang.

"Atas peristiwa itu, perusahaan dirugikan sebesar Rp 21.738.458. Dan pelapor membuat laporan. Berdasarkan laporan, dilakukan penyelidikan dan olah TKP," sambung Bery.

Dari penyelidikan, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Iptu Nicho Try Hardianto mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

"Dari informasi yang diterima, tim langsung melakukan penyelidikan tepatnya di depan Pintu Tol Pekanbaru - Dumai. Dimana ketiga pelaku melewati Jalan Tol menuju Pekanbaru," Ungkap Kompol Bery.

"Setelah melihat para tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan menggiring para pelaku ke Mapolresta Pekanbaru," tandasnya.

Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index