Logo gerutu.co

Larangan Buang Sampah di Pinggir Jalan, Warga Diimbau Patuhi Aturan

Larangan Buang Sampah di Pinggir Jalan, Warga Diimbau Patuhi Aturan

 

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk menghentikan praktik pembuangan sampah sembarangan, khususnya di pinggir jalan. Kebijakan ini menyusul penertiban seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di sepanjang jalan protokol kota.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan hal tersebut usai menghadiri kegiatan PLN di Jalan Sri Palas, Rumbai Barat, Kamis (12/6/2025). "Kami tegaskan tidak ada lagi TPS di pinggir jalan. Tumpukan sampah di lokasi tersebut termasuk pembuangan ilegal," tegas Markarius.

 

Seluruh tong sampah yang sebelumnya ditempatkan di pinggir jalan telah diangkut petugas. Pemko akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih melanggar aturan ini.

"Sampah hanya boleh dibuang di TPS Wilayah yang telah ditentukan. Pengangkutannya dilakukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) pada jam tertentu," jelas Markarius.

 

 

Saat ini, LPS masih diizinkan beroperasi pada siang hari karena keterbatasan armada pengangkut. Petugas harus melakukan dua hingga tiga kali perjalanan untuk mengangkut seluruh sampah.

"Untuk sementara, kami masih mengizinkan operasional siang hari," ujar Markarius.

Namun, ke depan seluruh aktivitas pengangkutan sampah akan dialihkan ke malam hari, antara pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini akan berlaku setelah semua LPS siap dan persoalan teknis teratasi.

 

Pemko meminta warga menyimpan sampah di rumah masing-masing hingga waktu pengangkutan tiba. "Siang hari, kami imbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan," pungkas Markarius.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index