Logo gerutu.co

Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam

Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

 

Pekanbaru – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali menegaskan larangan bagi sekolah untuk menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada siswa. Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, orangtua diberi kebebasan penuh untuk menentukan sendiri tempat pembelian seragam sekolah sesuai kemampuan masing-masing.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyatakan bahwa pihaknya telah mengedarkan surat resmi ke seluruh sekolah sebagai panduan teknis menyambut tahun ajaran baru. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah.

 

“Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah yang menjual seragam. Orangtua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar, sesuai kemampuan masing-masing,” tegas Abdul Jamal, Rabu (9/7/2025).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat mengenai adanya sekolah yang menawarkan paket seragam secara langsung. Namun, jika ditemukan pelanggaran, Disdik tidak akan ragu menjatuhkan sanksi.

“Silakan laporkan jika ada sekolah yang masih melanggar aturan. Kita ingin pendidikan yang bersih dan tidak membebani orang tua murid dengan pungutan yang tidak seharusnya,” ujarnya.

 

Disdik Pekanbaru berharap tahun ajaran baru dapat dimulai dengan semangat positif. Kolaborasi antara pihak sekolah dan orangtua murid dinilai penting untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik.

 

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index