Kartini Laksanakan Penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru tentang Fasilitasi P4GN

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:15:13 WIB
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Kartini SKM saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda

PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Kartini SKM melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda Kota Pekanbaru nomor 10 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Pekanbaru.

 

"Kegiatan penyebarluasan perda dilaksanakan pada 14 - 17 November 2023 di 6 lokasi berbeda dengan sasaran masyarakat di daerah pemilihan 4 yakni kecamatan Marpoyan Damai. Pelaksanaan kegiatan ini di Kelurahan Tangkerang Tengah," kata Kartini, Jumat (5/1/2024).

 

Diawali pada Selasa 14 November 2023 sore di Jalan Garuda RT 02 RW 18, dihadiri 200 masyarakat yang terdiri dari pemuka masyarakat, ketua Rt dan Rw, warga Tangkerang Tengah dan tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

 

Selanjutnya pada Rabu 15 November 2023 pagi penyebarluasan perda dilaksanakan Kartini di Jalan Garuda Nomor 126 yang diramaikan oleh tokoh agama, kepala sekolah dan guru MDTA, tokoh perempuan dan ratusan warga lainnya.

Kemudian pada Kamis 16 November 2023 pagi jelang siang kegiatan dilaksanakan di Lapangan Voli Jalan Rambutan. Pada siang harinya dilaksanakan di Gang Nurul Ikhlas, dan pada sore harinya di Jalan Sukamulya Rt 01 Rw 09.

Di hari terakhir, Jumat 17 November 2023 pelaksanakan kegiatan penyebarluasan perda oleh Kartini dilakukan di Jalan Sempati Rt 01 Rw 06 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan marpoyan Damai.

 

Dalam setiap kali pemaparannya, Kartini selalu menitikberatkan pembahasan mengenai pencegahan narkoba, karena narkoba membahayakan semua kalangan, mulai dewasa hingga anak-anak. Narkoba adalah kejahatan tertinggi kedua setelah kasus pembunuhan, sehingga Kartini bersemangat untuk mensosialisasikan perda tersebut. (Galeri)

Terkini