Satpol PP Pekanbaru Segel Tempat Hiburan Malam Axelle Pub

Senin, 26 Februari 2024 | 20:00:00 WIB
Kasatpol PP Pekanbaru, Bapak Zulfahmi Adrian A.P, M.Si

Pekanbaru, Senin (26/2/2024) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat hiburan malam di Jl. Hr. Soebrantas, Panam, Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini dilakukan setelah Satpol PP menerima informasi dari Polresta Pekanbaru terkait adanya indikasi peredaran obat terlarang di tempat hiburan tersebut.

"Tindakan kita pada hari ini terhadap tempat hiburan malam Axelle Pub dan KTV berdasarkan informasi dari Polresta Pekanbaru," ungkap Kasatpol PP Pekanbaru, Bapak Zulfahmi Adrian, AP, M.Si.

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan ekspos bersama Polresta Pekanbaru terkait adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

"Pada siang tadi, kami bersama Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru, Bapak AKBP Jeki, telah melakukan ekspos bersama terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Kota Pekanbaru," tambahnya.

Setelah melakukan ekspos bersama secara singkat dan detail, serta telah memperoleh data informasi yang cukup, Kasatpol PP Pekanbaru beserta jajarannya, didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kasat Intel, dan Kapolsek Tampan, langsung mengambil tindakan dengan melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan tersebut sekitar pukul 18:00 WIB sore tadi.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru (PERDA) Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum Pasal 3 dan 4, yang menyatakan bahwa setiap hiburan malam dilarang menjadi tempat peredaran obat terlarang atau narkoba.

Terkini