PEKANBARU, — Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berhasil menangkap dua oknum juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pelanggaran, Kamis (1/8/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan adanya praktek penarikan uang parkir di atas tarif yang ditentukan dan kutipan parkir di lokasi terlarang.
Salah satu oknum yang ditangkap, Anggi, didapati meminta tarif parkir melebihi ketentuan di Jalan Mustika, tepatnya di samping RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Menurut Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, Anggi berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyamaran sebagai masyarakat biasa untuk menghindari penghindaran.
“Anggota kami menyamar agar oknum tersebut tidak curiga dan datang melakukan pelanggaran. Setelah memastikan bahwa dia melakukan tindakan yang tidak sesuai, kami langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Radinal.
Setelah penangkapan, Anggi dibawa ke kantor UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihak berwenang masih menanyakan tindakan Anggi sebelumnya dan berencana mengambil langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan.
Selain Anggi, petugas juga menangkap Submir, juru parkir lain yang meminta tarif di area yang dilarang parkir. Kedua oknum saat ini sedang diperiksa di kantor UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.
Radinal Munandar menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menangani kasus serupa. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan oknum jukir nakal. Laporan bisa disampaikan melalui akun Instagram @upt.perparkiranpku agar dapat kami tindaklanjuti,” tandasnya.