Satpol PP Tertibkan Puluhan PKL di Taman Kota Pekanbaru, Lapak Dibongkar demi Estetika Kota

Kamis, 24 April 2025 | 12:00:00 WIB
Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan taman kota, Sc: pekanbaru.go.id

 

PEKANBARU– Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan secara ilegal di kawasan taman kota Jalan Seberut, Pekanbaru, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025). Penertiban ini menyasar sekitar 20 lapak semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan dianggap mengganggu estetika serta fungsi ruang publik.

 

Penertiban dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Petugas membongkar lapak yang didominasi material kayu, sekaligus memutus aliran listrik di lokasi dengan bantuan pihak PLN.

 

"Kita melakukan penertiban di kawasan taman kota dan sekitar Hotel Aryaduta guna mendukung penataan kota agar lebih aman, nyaman, dan memiliki nilai estetika," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

 

Zulfahmi mengungkapkan bahwa penertiban ini telah didahului dengan sejumlah langkah persuasif, termasuk imbauan serta peringatan agar para pedagang membongkar lapak secara mandiri. Permintaan penertiban juga datang dari Kecamatan Pekanbaru Kota yang telah menerima banyak keluhan terkait keberadaan lapak-lapak tersebut.

"Ini merupakan bentuk tindak lanjut setelah upaya preventif tidak diindahkan. Kami berharap para PKL memahami tujuan dari penertiban ini," jelasnya.

 

Selain kawasan taman kota, penertiban juga dilakukan di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Sumatra. PKL diminta untuk tidak lagi berjualan di kawasan tersebut dan diarahkan ke lokasi resmi, seperti Bundaran Keris di Jalan Diponegoro serta kawasan Kuliner Malam di Jalan Cut Nyak Dien.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menata ulang ruang publik dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

 

Terkini