PEKANBARU - Guna memberikan pemahaman dan mensosialisasikan peraturan daerah kota Pekanbaru kepada masyarakat di Dapilnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan melaksanakan penyebarluasan perda kota Pekanbaru. Adapun perda yang disosialisasikan terkait Perda No 2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Kegiatan ini dilaksanakan Dapot di Jalan Bawal RT 3 RW 8 Kelurahan Muara Fajar Timur pada Jumat (17/11/2023).
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan public, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah.
"Sehingga kegiatan ini kita laksanakan agar masyarakat pun tahu adanya payung hukum terkait retribusi sampah ini," jelas Dapot.
Lanjut Dapot dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan penyediaan jasa pelayanan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat nyata, baik untuk tujuan kepentingan umum maupun untuk tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara lebih luas, maka retribusi mengenai persampahan/kebersihan dapat ditingkatkan mutu dan pelayanan sehingga pihak wajib retribusi dapat memahami hak dan kewajibannya merasakan manfaat dari retribusi itu sendiri. (Galeri)