PEKANBARU - Ikut menyebarluaskan Peraturan Daerah kota Pekanbaru sebagai salah satu kegiatan DPRD, Ketua DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan penyebarluasan perda No 2 Tahun 2018 mengenai Pemberdayaan UMKM.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi melaksanakan penyebarluasan perda atau sosialisasi perda di Sialang Bungkuk RT 03 RW 01, Sialang Sakti, Tenayan Raya pada Kamis (16/11/2023) pukul 13.00 wib.
Adapun Pemberdayaan UMKM berprinsip dari perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Lanjut Sabar, pada prinsipnya Pemberdayaan UMKM ini pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM.
"Tujuan pemberdayaan UMKM ini yakni meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar UMKM," jelas Sabarudi.
Sabarudi berharap masyarakat dapat lebih mengerti dan tahu terkait adanya perda yang ada di kota Pekanbaru. (Galeri)