Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru Roni Pasla SE melaksanakan Penyebarluasan Perda dan Produk Hukum Daerah kepada masyarakat daerah pemilihan V, yakni kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 14 hingga Jumat 17 November 2023.
"Dalam melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah dan produk hukum daerah, Anggota DPRD menampung, menerima dan menghimpun masukan dari masyarakat melalui lisan dan tulisan terhadap perda," kata Roni Pasla, Selasa (2/1/2024).
Adapun lokasi acara penyebarluasan perda oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru atas nama Roni Pasla ini dilakukan di 6 lokasi, pada Selasa 14 November 2023 pagi kegiatan dilakukan di Jalan Rawa Bening III Rt 03 Rw 10 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani.
Selanjutnya pada Rabu 15 November 2023 pagi kegiatan penyebarluasan perda dilakukan Roni Pasla di Jalan Muhajirin / Al Jihad rt 04 Rw 09 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani. Pada malam harinya kegiatan dilakukan di Jalan HR Soebrantas Gg Mawar Rt 05 Rw 04.
Keesokan harinya Kamis 16 November 2023 pagi penyebarluasan perda dilakukan Roni Pasla di Jalan Baitul Makmur Rt 02 Rw 10, kemudian malam harinya dilaksanakan di Jalan Perum Mangga Dua Rt 06 Rw 08.
Di hari terakhir, Jumat 17 November 2023 pagi kegiatan penyebarluasan perda dilaksanakan di Jalan Perum Alifa Rt 03 Rw 21.
"Perda yang kita sosialisasikan adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, tujuan perda tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat berdasarkan konteks sosial," pungkasnya. (Galeri)