PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP melaksanakan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di wilayah daerah pemilihan IV, selama 4 hari di 6 lokasi, dimulai Selasa tanggal 14 hingga 17 November 2023.
"Maksud dan tujuan pelaksanaan acara ini adalah untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan peraturan daerah, maka Anggota DPRD turun ke dapil masing-masing untuk melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan masyarakat," kata Hamdani, Rabu (3/1/2024).
Dijelaskan, bahwa pelaksanaan penyebarluasan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dimulai pada Selasa 14 November 2023 pagi di Jalan Manggis Gg Manggis II Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.
Pada hari yang sama, di sore harinya Hamdani melakukan penyebarluasan perda di Jalan Belimbing Gg Subur Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.
Pada Rabu 15 November 2023 pagi Hamdani melakukan penyebarluasan perda di Jalan Subayang Kelurahan Tangkerang Barat. Keesokan harinya Kamis 16 November 2023 penyebarluasan perda dilakukan Hamdani di Jalan Manggis.
Masih di hari yang sama, pada sore harinya Hamdani kemudian melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Nangka Gg Monalisa Kelurahan Wonorejo, selanjutnya di hari terakhir, Jumat 17 November 2023 sore Hamdani melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Subayang.
"Perda ini bertujuan agar perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya," pungkas Hamdani. (Galeri)