PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Munawar Syahputra SH melaksanakan penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, yang dilaksanakan di Dapil IV, 14 hingga 17 November 2023.
"Tujuan dari penyebarluasan perda ini untuk meningkatkan partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam pembangunan, menerima saran, kritik atau masukan gagasan masyarakat yang bersifat membangun," kaya Munawar, Kamis (4/1/2024).
Pelaksanaan penyebarluasan perda dilakukan Munawar Syahputra di Jalan Kurnia Rt 02 Rw 12 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya pada Selasa 14 November 2023 siang. Kemudian pada sore harinya berlanjut ke Jalan Labersa Perumahan Nuansa Tama Raya II Rt 03 Rw 11 Kelurahan Air Dingin.
Selanjutnya Munawar melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Soekarno Hatta Perumnas Sidomulyo Rt 03 Rw 05 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai pada Rabu 15 November 2023. Kemudian pada Kamis 16 November 2023 dilaksanakan di Jalan Tengku Bei I Rt 01 Rw 03 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
Pada Jumat 17 November 2023 siang, Munawar melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Kakap IV Rt 03 Rw 08 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya. Kemudian dilanjutkan pada sore harinya di Jalan Kandis Gg Tanjung Rt 02 Rw 09 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya.
Dalam setiap acara di 6 tempat itu, Munawar Syahputra memaparkan dan presentasi Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Tidak lupa pula dibuka sesi tanya jawab, dengan melibatkan Ketua Rt dan Rw setempat serta masyarakat yang hadir. (Galeri)